1. Sebelum pembayaran dilaksanakan, Subjek Pajak harus mempunyai Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang(SPPT). Adapun syarat-syarat untuk membuat SPPT adalah membawa fotocopy surat tanah, fotocopy KTP & foto copy IMB(jika ada) ke UPTD.
2. Pihak UPTD akan mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak(SPOP) & Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak(LSPOP) jika ada bangunan, dengan benar sesuai dengan yang tertera pada KTP & surat tanah Subjek Pajak, jelas, dan lengkap serta ditandatangani oleh Subjek Pajak.
3. Setelah semua data telah terisi dengan benar, data SPOP & LSPOP akan di proses ke Dinas Pengelolaan Keuangan & Aset guna untuk mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang(SPPT). SPPT akan diberikan kepada Subjek Pajak.
4. Setelah SPPT diterima oleh Subjek Pajak, Subjek Pajak dapat membayar PBB keKasda/Bank yang telah ditunjuk sebagai tempat pembayaran PBB dengan membawa & menunjukkan SPPT.
5. Setelah selesai membayar, SubjekPajak akan diberikan bukti pembayaran PBB berupa Surat Tanda Terima Setoran(STTS).
Contoh SPOP |
Contoh LSPOP |
Contoh SPPT |
Sekian dari saya guys, Semoga bermanfaat dan selamat membayar pajak ya. Thank You! ^_^
Tidak ada komentar:
Posting Komentar