Blue Fire Pointer

Kamis, 28 April 2016

PROSEDUR PEMBAYARAN PBB-P2 MELALUI UPTD

     Adapun prosedur pembayaran Pajak Bumi Bangunan perorangan melalui UPTD Rambah adalah sebagai berikut:
1. Sebelum pembayaran dilaksanakan, Subjek Pajak harus mempunyai Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang(SPPT). Adapun syarat-syarat untuk membuat SPPT adalah membawa fotocopy surat tanah, fotocopy KTP & foto copy IMB(jika ada) ke UPTD.
2. Pihak UPTD akan mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak(SPOP) & Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak(LSPOP) jika ada bangunan, dengan benar sesuai dengan yang tertera pada KTP & surat tanah Subjek Pajak, jelas, dan lengkap serta ditandatangani oleh Subjek Pajak.
3. Setelah semua data telah terisi dengan benar, data SPOP & LSPOP akan di proses ke Dinas Pengelolaan Keuangan & Aset guna untuk mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang(SPPT). SPPT akan diberikan kepada Subjek Pajak.
4. Setelah SPPT diterima oleh Subjek Pajak, Subjek Pajak dapat membayar PBB keKasda/Bank yang telah ditunjuk sebagai tempat pembayaran PBB dengan membawa & menunjukkan SPPT.
5. Setelah selesai membayar, SubjekPajak akan diberikan bukti pembayaran PBB berupa Surat Tanda Terima Setoran(STTS).

Contoh SPOP
Contoh LSPOP
Contoh SPPT



      
Sekian dari saya guys, Semoga bermanfaat dan selamat membayar pajak ya. Thank You! ^_^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar